ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU KELAS SEKOLAH DASAR
RAYON 2 KUPANG NUNDING
KECAMATAN MUARA UYA KABUPATEN TABALONG
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami Kelompok Kerja Guru Kelas SD
Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Muara uya, menyadari pentingnya usaha bersama
dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru kelas demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru kelas bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan
dengan semangat "Iny Ngarso Sung Tulodha, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayanl" serta motto "dari guru, oleh
guru, dan untuk guru", maka kami
para guru kelas Rayon 2 Kupang
Nunding Kecamatan Mara Uya bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang
diberi nama KELOMPOK KERJA GURU KELAS SD yang disingkat KKGK-SD.
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama
Kelompok Kerja Guru Kelas Sekolah Dasar Kecamatan Muara Uya Rayon 2 Kupang Nunding disingkat KKGK-SD Kecamatan Muara Uya.
Pasal 2
Dasar Pendirian
Dasar Pendirian
KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong No……………................................................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
Kedudukan dan Sifat
1.
KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya
berkedudukan di Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
2.
KKG Rayon 2 Kupang Nunding bersifat organisasi non-struktural, mandiri,
kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama
serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 4 Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini
adalah
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan
guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran,
penyusunan silabus,
penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode
pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2. Memberi kesempatan kepada anggota
kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta Baling memberikan
bantuan dan umpan
batik.
3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta
mengadopsi pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4. Memberdayakan dan membantu anggota
kelompok kerja dalam melaksanakan
tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5. Mengubah budaya kerja anggota
kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan
kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui
kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme
di tingkat KKG.
6.
Meningkatkan mutu proses
pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajarpeserta didik.
7.
Meningkatkan kompetensi
guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
BAB
III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus
KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan
Muara uya diatur
dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG
adalah:
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
- Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
- Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1
Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan
dapat dicalonkan kembali dalam
pemilihan periode berikutnya.
2
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3 Latar belakang pemilihan Pengurus
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Syarat Keanggotaan
1.
Anggota KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan
Muara Uya terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang bertugas sebagai Guru
Kelas I s/d Kelas VI di :
1). SDN Kupang Nunding
2). SDN 1 Ribang
3). SDN 2&3 Ribang
4). SDN 1 Pasar Batu
5). SDN 2 Pasar Batu
6). SDN 2 Simpung Layung
2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan man putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan
kehormatan profesi
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
diusahakan oleh organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat birnbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk
menjalankan organisasi.
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan
organisasi.
8.
Setiap tahun anggota berhak mendapatkan sertifikat KKG
yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabalong atau Kepala UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan
Muara Uya.(bagi anggota yang tidak hadir lebih dari 3 (tiga) kali pertemuan,
maka tidak memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat).
BAB VI KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan
organisasi profesi ini adalah :
A.
Kegiatan Rutin:
1.
Diskusi permasalahan
pembelajaran.
2.
Penyusunan dan
pengembangan silabus, program semester, Jan Rencana
Program Pembelajaran.
3.
Analisis kurikulum.
4.
Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi
pembelajaran.
5.
Pembahasan materi dan
pemantapan merohadapi Ujian Nasional dan Ujian
Sekolah.
B.
Kegiatan Pengembangan:
1.
Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian),
dan diskusi panel.
4.
Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diktat berjenjang).
5. Penerbitan jurnal KKG/MGMP.
6. Penyusunan dan pengembangan website KKG/MGMP.
7.
Forum KKG/MGMP Kecamatan/Kabupaten/kota/provinsi.
8. Kompetisi kinerja guru.
9. Peer Coaching (Pelatihan
sesama guru menggunakan media TIK).
10. Lesson Study (suatu
pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya
harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru
pelaksana, dan guru mitra).
11. Professional Learning
Community (komunitas-belajar professional).
12. TIPD (Teachers International Professional Development) / kerjasama KKG / MGMP internasional.
13. Global Gateway (kemitraan lintas negara).
BAB VII
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
Penyusunan Program Kerja
1.
Program
Kerja KKG disusun sekurang-kurargnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
(ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasa112
PEMBIAYAAN
Pasa112
1. Pembiayaan KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan
Muara Uya berasal dari sumber yang
sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan pemantauan
dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Pelaksanaan
pematauan dan evaluasi KKG meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan
kepada ketua KKG dan Kepala UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar ini
hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang
dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah
anggota KKG.
3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika
disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4. Apabila forum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada
ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan
Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan
anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan
dalam Rapat Anggota KKG.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan
Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk
maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga
dari jumlah anggota KKG.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui
oleh seluruh angguta KKG yang hadir dan diketahui
oleh Kepala UPT inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya di
SDN ............... tanggal ....................
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Tanggal :
Mengetahui,
Kepala UPT-IP
Kec. Muara Uya
H. SHOPIA
ELHADI, S.Ag
NIP.
|
|
Ketua KKG Rayon
2
Kupang Nunding,
SYAHRANI, SE,
S.Pd
NIP.198206212015031002
|
Post a Comment