Anggaran Dasar



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU KELAS SEKOLAH DASAR
RAYON 2 KUPANG NUNDING
KECAMATAN MUARA UYA KABUPATEN TABALONG
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Kami Kelompok Kerja Guru Kelas SD Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Muara uya, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru kelas demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru kelas bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat "Iny Ngarso Sung Tulodha, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayanl" serta motto "dari guru, oleh guru,        dan     untuk guru",          maka kami para guru kelas Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Mara Uya bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU KELAS SD  yang disingkat KKGK-SD.








BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Kelas Sekolah Dasar Kecamatan Muara Uya Rayon 2 Kupang Nunding disingkat KKGK-SD Kecamatan Muara Uya.

Pasal 2
Dasar Pendirian

KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong No……………................................................

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat

1.    KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya berkedudukan di Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
2.    KKG Rayon 2 Kupang Nunding bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.






Pasal 4 Tujuan

Tujuan organisasi profesi ini adalah
1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi guru, dan sebagainya.
2.    Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta Baling memberikan bantuan dan umpan batik.
3.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
4.    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.    Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
6.    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajarpeserta didik.
7.    Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.







BAB III
ORGANISASI

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi

Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Muara uya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  2. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
  3. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  4. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.





BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1       Periode Jabatan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dicalonkan kembali dalam pemilihan periode berikutnya.
2       Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3       Latar belakang pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.    Anggota KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang bertugas sebagai Guru Kelas I s/d Kelas VI di :
1). SDN Kupang Nunding
2). SDN 1 Ribang
3). SDN 2&3 Ribang
4). SDN 1 Pasar Batu
5). SDN 2 Pasar Batu
6). SDN 2 Simpung Layung
2.    Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).






Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah:
1.      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.      Mematuhi aturan man putusan organisasi.
3.      Menjaga martabat dan kehormatan profesi
4.      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.      Anggota berhak mendapat birnbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7.      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
8.      Setiap tahun anggota berhak mendapatkan sertifikat KKG yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Tabalong  atau Kepala UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya.(bagi anggota yang tidak hadir lebih dari 3 (tiga) kali pertemuan, maka tidak memiliki hak untuk mendapatkan sertifikat).

BAB VI KEGIATAN
Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah :
A.   Kegiatan Rutin:
1.    Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.    Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, Jan Rencana Program Pembelajaran.
3.    Analisis kurikulum.
4.    Penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
5.    Pembahasan materi dan pemantapan merohadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
B.   Kegiatan Pengembangan:
1.    Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.    Penulisan Karya Tulis Ilmiah.
3.    Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.    Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diktat berjenjang).
5.    Penerbitan jurnal KKG/MGMP.
6.    Penyusunan dan pengembangan website KKG/MGMP.
7.    Forum KKG/MGMP Kecamatan/Kabupaten/kota/provinsi.
8.    Kompetisi kinerja guru.
9.    Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media TIK).
10. Lesson Study (suatu pengkajian praktek pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
11. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional).
12. TIPD (Teachers International Professional Development) / kerjasama KKG / MGMP internasional.
13. Global Gateway (kemitraan lintas negara).

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja

1.    Program Kerja KKG disusun sekurang-kurargnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
2.    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasa112

1.    Pembiayaan KKG Rayon 2 Kupang Nunding         Kecamatan Muara Uya berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2.    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan

1.    Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang dimaksudkan untu melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.    Pelaksanaan pematauan dan evaluasi KKG meliputi mekanisme dan pelaporannya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
3.    Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG dan Kepala UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

1.    Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.    Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir.
4.    Apabila forum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.



Pasal 16
Pembubaran

1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat Anggota  harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh angguta KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPT inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya.












BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.    Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Rayon 2 Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya di SDN ............... tanggal ....................
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                    Ditetapkan di            :
                                                                                    Tanggal         :

Mengetahui,
Kepala UPT-IP Kec. Muara Uya




H. SHOPIA ELHADI, S.Ag
NIP.

Ketua KKG Rayon 2
Kupang Nunding,




SYAHRANI, SE, S.Pd
NIP.198206212015031002

Post a Comment

Author

Author

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget